Selamat datang di Layanan Pengaduan Call Center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Temanggung. Kami menyediakan kanal komunikasi ini sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dukcapil Temanggung. Berikut adalah informasi singkat tentang layanan pengaduan kami:
Cara Menghubungi:
Anda dapat menghubungi Call Center Dukcapil Temanggung melalui nomor telepon berikut:
Nomor Telepon: [0812-2913-8088]
Layanan kami tersedia pada hari dan jam kerja, dengan jadwal sebagai berikut:
Hari Kerja: Senin - Kamis
Jam Kerja: Jam 08.00 - 15.30
Hari Kerja : Jum'at
Jam Kerja: Jam 08.00- 14.00
Prosedur Pengaduan:
-
Ketika Anda menghubungi Call Center, mohon siapkan informasi yang relevan mengenai dugaan praktik pungutan liar yang ingin dilaporkan, seperti tanggal, waktu, lokasi kejadian, serta detail apa yang terjadi.
-
Tim kami akan mencatat laporan Anda dengan seksama dan menjelaskan proses selanjutnya.
-
Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh tim investigasi kami untuk verifikasi lebih lanjut.
-
Kami akan memberikan update kepada Anda mengenai hasil investigasi dan tindakan yang diambil sebagai respons terhadap laporan Anda.
Informasi Penting:
- Seluruh informasi yang Anda berikan akan ditangani secara rahasia dan dijamin kerahasiaannya.
- Kami mengharapkan Anda untuk memberikan bukti-bukti pendukung, seperti dokumen atau foto, jika memungkinkan, untuk memperkuat laporan Anda.
- Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan serius serta mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terima kasih atas partisipasi Anda dalam menjaga kebersihan dan integritas pelayanan administrasi kependudukan di Dindukcapil Temanggung. Harapannya, dengan kerjasama ini, praktik pungutan liar dapat dicegah dan diberantas sepenuhnya.