Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pasti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan tidak dapat digantikan. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa deretan angka pada NIK memiliki makna tersendiri yang penting dan berfungsi sebagai identitas kependudukan yang berlaku seumur hidup. Mari kita pahami lebih lanjut mengenai arti dari setiap angka dalam NIK serta pentingnya menjaga NIK Anda dengan baik.
6 digit pertama: Merupakan kode wilayah penerbitan NIK, yang terdiri dari dua digit pertama untuk kode provinsi, dua digit berikutnya untuk kode kabupaten/kota, dan dua digit terakhir menunjukkan kecamatan tempat NIK diterbitkan.
6 digit berikutnya: Menunjukkan tanggal lahir pemilik dalam format DDMMYY (tanggal-bulan-tahun). Khusus bagi perempuan, angka tanggal lahir ditambah 40, sehingga misalnya jika seorang perempuan lahir pada tanggal 10, maka angkanya akan menjadi 50.
4 digit terakhir: Merupakan angka unik yang dihasilkan secara acak oleh sistem. Kombinasi ini memastikan bahwa tidak ada dua orang yang memiliki NIK yang sama, meskipun mereka lahir pada tempat dan tanggal yang sama.
Peraturan Pemerintah Tentang NIK yang Harus Diketahui:
NIK berlaku seumur hidup: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 30 Ayat 2, NIK yang tercantum dalam KTP-el berlaku selamanya dan tidak akan berubah, meskipun terjadi perubahan domisili atau pindah tempat tinggal. Ini berarti NIK Anda tetap sama meskipun Anda berpindah provinsi atau kabupaten.
NIK yang tercantum pada KTP-el adalah yang sah: Sesuai dengan Pasal 33 dalam peraturan yang sama, apabila terdapat perbedaan NIK pada KTP-el dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan lainnya (seperti SIM, NPWP, atau paspor), maka yang dianggap valid adalah NIK yang tercantum pada KTP-el. Oleh karena itu, pastikan data Anda di KTP-el selalu benar dan terbaru.
Mengapa NIK Penting?
NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi kunci untuk mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun sektor swasta. NIK digunakan dalam pengurusan perbankan, pembuatan paspor, SIM, NPWP, serta layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, NIK juga dipakai untuk verifikasi data di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
Cara Menjaga NIK Anda:
Jangan membagikan atau mengunggah foto KTP-el di media sosial.
Hati-hati saat mengisi data NIK di formulir online, pastikan situs tersebut aman.
Segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika ada perubahan data, agar NIK Anda selalu terhubung dengan data yang benar dan terbaru.
NIK Anda adalah identitas yang bersifat tetap dan menjadi bukti sah kewarganegaraan Indonesia. Pastikan untuk selalu menjaga dan menggunakan NIK dengan bijak.