Detail Informasi

[PENGUMUMAN PENTING]

Kepada masyarakat yang ingin melakukan revisi pada dokumen Akta Kelahiran, baik itu terkait perubahan tahun lahir, penulisan nama, atau informasi lainnya, kami sampaikan bahwa yang bersangkutan wajib datang sendiri ke Kantor Dindukcapil Temanggung. Jika yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka perangkat desa atau perwakilan yang diberi kuasa harus hadir langsung untuk proses verifikasi dengan membawa surat rekomendasi dari desa/ kelurahan.

Hal ini dikarenakan Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan penting dalam administrasi kependudukan. Oleh karena itu, setiap perubahan harus dikonfirmasi dan dicek kebenarannya lebih lanjut guna menghindari kesalahan yang dapat berdampak di masa depan.

Sementara itu, untuk permohonan akta kelahiran yang hilang, rusak, atau ingin mengganti akta lama dengan format baru (barcode), Anda dapat mengajukan permohonan melalui loket pelayanan desa Permata.

Kami harap masyarakat dapat memperhatikan prosedur ini demi kelancaran pelayanan. Terima kasih.