Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Identitas Penduduk; dan
2. Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendaftaran Penduduk.
DINDUKCAPIL