Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri atas kelompok jabatan
fungsional yang di koordinir oleh sub koordinator, yaitu:
1. Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian; dan
2. Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak
DINDUKCAPIL